Minggu, 06 November 2011

KEGIATAN JAMA'AH HAJI DI MINA


KEGIATAN JAMA’AH HAJI SELAMA BERADA DI MINA
Setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah, dan setelah melaksanakan Mabit di Muzdalifah, maka jama'ah haji berangkat ke Mina. Adapun kegiatan ibadah haji yang akan dilaksanakan oleh para jama'ah haji selama mereka berada di Mina adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh jama’ah haji adalah melontar Jumrah ‘Aqabah dengan tujuh buah batu.
Kemudian setelah selesai melontar Jumrah 'Aqabah, jama’ah haji dapat bertahallul, yang ditandai dengan memotong rambut atau bercukur. Namun yang terbaik (Afdhal) adalah bercukur, dan tahallul ini disebut dengan tahallul awal.
Dengan terlaksananya tahallul awal ini, maka jama’ah haji sudah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian biasa, dan sudah terbebas dari larangan yang ada pada saat masih ber-ihram kecuali satu hal, yaitu melakukan hubungan suami isteri.
Untuk selanjutnya pada tanggal 11 Dzulhijjah jama’ah haji kembali melontar Jumrah, kali ini yang dilontar adalah ketiga Jumrah yaitu, Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah yang masing-masing Jumrah dolontar dengan tujuh buah batu.
Melontar ketiga Jumrah tersebut diawali dengan melontar Jumrah Ula, kemudian Wustha dan berikutnya Jumrah ‘Aqabah. Pelaksanaan melontar jumrah pada tanggal 11 dan tanggal berikutnya, jama'ah haji sudah memakai pakain biasa, sebab sudah bertahallul pada saat selesai melontar Jumrah  'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Selanjutnya pada tanggal 12 Dzulhijjah jama’ah haji kembali melontar Jumrah. Pelaksanaan melontar Jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah ini sama seperti pelaksanaan melontar Jumrah pada tanggal 11 Dzulhijjah.
Bagi jama’ah yang memilih Nafar awal, setelah selesai melontar Jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah dapat meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam dan tidak lagi melontar pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Bagi Jama’ah yang memilih Nafar Tsani masih tetap berada di Mina untuk menginap satu malam lagi, dan pada tanggal 13 Dzulhijjah kembali melontar ketiga-tiga Jumrah, setelah selesai melontar pada tanggal 13 Dzulhijjah tersebut, jama’ah haji baru meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah.
Dalam hal adanya pilihan untuk Nafar awal atau Nafar Tsani bagi jama'ah haji, adalah berlandaskan kepada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 203 :
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya“.

INFO HAJI

Makkah - Jamaah haji saat ini terkonsentrasi di tenda-tenda tahan api di Mina - 5 km dari pusat Makkah - untuk prosesi lempar jumroh, Minggu (6/11/2011). Jamaah dari luar Arab Saudi tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Menurut Putra Mahkota Pangeran Naif Bin Abdul Aziz yang menjabat sebagai Wakil Menteri Utama, Mendagri serta Ketua Komite Haji, sebanyak 1.828.195 jamaah datang dari luar Saudi. Angka ini meningkat 27.274 dibanding tahun lalu.
Dari jumlah itu, 989.776 (54%) adalah pria, sedangkan 838.419 perempuan. Demikian diberitakan Saudi Gazette.
Naif menuturkan, sebanyak 1.684.876 jamaah datang menggunakan pesawat udara, 128.350 lewat darat, 14.969 lewat laut, berasal dari 183 kewarganegaraan.
Dari jumlah itu, tentu saja Indonesia menduduki ranking pertama sebagai negara yang mengirim delegasi terbanyak yaitu lebih dari 222 ribu orang.
Naif tak menyebutkan berapa banyak warga lokal Saudi yang berhaji, namun berita sebelumnya menyebutkan berjumlah sekitar 800 ribu orang.
Berhaji adalah kebahagiaan tersendiri yang tak terkira. "Bagi saya, ini adalah sebuah keajaiban. Saya bertahun-tahun bermimpi pergi haji, dan sekarang mimpi itu terwujud," kata Salahuldin Mohammed (67) dari Nigeria.
"Saya tidak percaya hari H telah tiba ketika saya dapat melihat tempat suci. Ini adalah kali pertama saya berhaji," ujar Mohammed Sadoreen (58) dari Palestina.
Napiah dari Cirebon juga merasakan semangat spiritual di Tanah Suci. "Setiap salat di sini saya menangis, ingat dosa-dosa saya," ungkapnya pada detikcom sembari menitikkan air mata.
http://www.detiknews.com/read/2011/11/06/184417/1761426/10/jamaah-haji-asing-tahun-ini-lebih-banyak-berasal-dari-183-negara#queryString#

Sabtu, 05 November 2011

Ibadah Qurban

Mendalami Nilai-Nilai Ibada Qurban
Bulan Zulhijjah adalah bulan yang di dalamnya terdapat syi’ar-syi’ar agama Allah, diantaranya adalah perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji ke Makkah Al-Mukarromah dan melaksanakan ibadah qurban.
Berkenaan dengan ibadah qurban ini, sekurang-kurangnya ada empat aspek kajian yang dapat dikemukakan:
Pertama : Aspek sejarah.
Ditinjau dari aspek sejarah, perintah berqurban ini sebanarnya telah ada sejak perkembangan manusia pertama di bumi ini, yaitu masa nabi Adam a.s, dimana dua orang putera beliau diperintahkan Allah untuk melaksanakan qurban.
Kisah ini berawal karena terjadi sengketa antara dua orang putera nabi Adam yang saling berebut untuk mendapatkan seorang wanita menjadi pasangan hidup masing-masing.
Dikisahkan, bahwa nabi Adam mempnyai anak yang banyak, diantarany adalah Qobil dan Habil. Qobil mempunya saudara kembar yang bernama Iqlima, sedangkan Habil mempunyai saudara kembar yang bernama Labuda.
Syari’at perkawinan pada masa nabi Adam dibenarkan menikah antara saudara se-ayah se-ibu, namun tidak dibenarkan untuk menikah dengan sesama kembaran, harus dengan kembaran saudaranya yang lain. Hal ini tentu dapat dimaklumi, sebab pada masa itu manusia masih sangat sedikit. Karena itu nabi Adam menikahkan anak-anaknya dengan perkawinan silang. Qobil dijodohkan dengan Labuda yang paras dan penampilannya kurang menawan, sementara Habil dijodohkan kepada Iqlima yang parasnya cantik dan menawan. Qobil tidak menerima keputusan tersebut karena kembarannya yang cantik menawan dijodohkan kepada Habil.
Peristiwa ini diserahkan kepada keputusan Allah, maka Allah memerintahkan kepada kedua putera nabi Adam tersebut untuk menyerahkan qurban, dengan ketentuan, kurban siapa yang diterima Allah maka dialah yang berhak untuk menjadikan Iqlima sebagai isteri.
Ternyata qurban yang diterima Allah adalah qurban Habil, dengan demikian dialah yang berhak untuk menjadikan Iqlima sebagai isteri. Namun keputusan ini tidak diterima Qobil, dengan rasa kecewa dan dibarengi dengan emosi yang tidak terkendali akhirnya Qobil membunuh Habil.
Kisah ini diabadikan Allah dalam Al-Qur’an pada surat Al-Maidah :27.
وَاتـْـلُ عَـلـَيْهـِـمْ  نـَبَـا َبْـنـَيْ اَ دَ مَ  بـِا لـْحَــِقّ  اِذ ْ قـَرَّبـَا قـُـرْ بـَانـًا فـَتـُـقـُـبـِّـلَ مِـنْ اَحَـدِهـِـمَـا وَلـَمْ يـُـتـَـقـَـبــَّـلْ مِـنَ ا ْْلاَخـَـرَ قـَا لَ  َلاَ قـْـتـُـلـَـنـَّـكَ  قـَا لَ اِ نـَّـمَـا يَـتـَـقـَـبـَّـلُ اللهَ مِـنَ الـْمُـتـَّـقـِـيْـنَ
Artinya : “ Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam ( Habil dan Qobil ) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua ( yaitu qurban milik Habil ) dan tidak diterima dari yang lain ( yaitu qurban milik Qobil ). Ia berkata ( maksudnya Qobil ), aku pasti membunuhmu. “ Habil berkata “. Sesungguhnya Allah hanya menerima ( Qurban ) orang-orang yang bertaqwa” ( Q.S. Al-Maidah: 27 ).
Inilah sejarah qurban yang pertama di bumi ini. Adapun qurban yang di syari’atkan Allah kepada kita sebagai ummat nabi Muhammad adalah merupakan warisan langsung dari qurban yang dilaksanakan oleh nabi Ibrahim, baik ditinjau dari jenis binatang yang dijadikan qurban maupun dari waktu pelaksanaannya yaitu pada bulan Zulhijjah.
Kedua : Aspek Hukum.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum menyembelih qurban, ada yang berpendapat wajib, ada yang berpendapat sunnat muakkad, artinya sunnat yang sangat dianjurkan kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan.

Ketiga : Aspek Ubudiyah.
Qurban berasal dari akar kata “ qoroba “ artinya mendekat. Dengan demikian berqurban artinya berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih binatang qurban sesuai dengan ketentuan Syari’at. Oleh karenanya orang yang melaksanakan qurban harus didasari dengan keikhlasan semata-mata karena menjunjung tinggi perintah Allah SWT.
Dalam hal ikhlas ber-qurban, nabi Ibrahim beserta isteri dan anaknya Ismail telah mampu membuktikannya. Pengorbanan yang mereka lakukan tidak tanggung-tanggung, Ibrahim siap melaksanakan qurban kendatipun yang akan di sembelih adalah anaknya sendiri. Hajar sebagai isteri dengan hati yang tabah dan ikhlas, menyerahkan putera yang dia sayangi untuk disembelih oleh suaminya. Sementara Ismail ikhlas pula menyerahkan dirinya untuk disembelih demi menjunjung tinggi perintah Allah SWT, walaupun pada akhirnya diketahui  bahwa perintah Allah untuk menyembelih Ismail hanyalah ujian semata, dan pada akhirnya posisi Ismail diganti oleh Allah dengan binatang sembelihan yang besar, dan buah dari keikhlasan mereka adalah pujian dan sanjungan serta kemuliaan dari Allah SWT.
Adapun kisah yang berkenaan dengan hal tersebut tercantum dalam firman Allah surat As-shofat ayat 102-107.
فَـلـَمَّـا بَـلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْمَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ  وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ  قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ  إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلا َ ءُ الْمُبِينُ وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ         
Artinya: “ Maka tatkala anak itu telah sampai ( pada umur sanggup ) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “ Anakku sayang, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab:Wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.Tetkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya ( nyatalah kesabaran keduanya ). Dan kami panggillah dia : Hai Ibrahim : Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhya ini benar-benar suatu ujuan yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor binatang sembilahan yang besar. ( Q. S. As- shoffat ayat 102-107. 
Dengan demikian, ber-qurban adalah salah satu upaya untuk berubudiyah atau beribadah kepada Allah SWT. Sebab itu, bukanlah daging dan darah hewan qurban itu yang sampai kepada Allah, tetapi adalah nilai ketakwaannya. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 37 :
..................... لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ
 “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.......................”.
Keempat : Aspek Sosial.
Aspek keempat dari ibadah qurban ini adalah aspek sosial, artinya bahwa daging binatang qurban yang di sembelih dibagikan kepada fakir dan miskin, kaum kerabat maupun jiran tetangga, hal ini adalah merupakan tatanan sosial yang perlu dikembangkan sehingga kesenjangan sosial yang ada ditengah-tengah masyarakat dapat diantisipasi lewat santunan pembagian daging qurban.
Tatanan kehidupan sosial dalam islam adalah, bahwa antara orang  kaya dengan orang miskin tidak boleh dipisahkan. Untuk itu Islam mengajarkan agar sebahagian harta yang demiliki oleh orang-orang yang memiliki kelebihan rezeki agar menyisihkannya untuk orang lain terutama fakir dan miskin, baik dalam bentuk zakat yang sifatnya wajib, maupun dalam bentuk sedekah sunnat. Untuk tercapainya hal tersebut, ibadah qurban adalah salah satu sarana untuk latihan agar muncul sikap solidaritas kepada sesama.
Dari urain yang telah dikemukakan dapat di ambil beberapa kesimpulan antara lain adalah :
  1. Ibadah qurban adalah ibadah yang tinggi nilainya disisi Allah.
  2. Tujuan melaksanakan ibadah qurban adalah salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena nilainya adalah ibadah.
  3. Nilai-nilai ibadah qurban akan menghantarkan seseorang untuk lebih dekat kepada Allah dan akan menciptaka kepedulian sosial lewat pembagian daging qurban terutama kepada fakir dan miskin.
  4. Semangat pengamalan dari nilai-nilai pelaksanaan ibadah qurban diharapkan mampu membentuk rasa kebersamaan dikalangan ummat islam, baik dalam skala nasional maupun internasional.
  5. Perilaku seorang Muslim hendaknya tetap selalu menjunjung tinggi perintah Allah agar keridhaan Allah senantiasa tercurah kepadanya.


Selasa, 01 November 2011

RUU Zakat

DPR Setujui RUU Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) Menjadi Undang-Undang
Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) menjadi UU. Persetujuan tersebut ditanyakan langsung dari meja pimpinan sidang dan seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju RUU tentang ZIS menjadi UU.
“Saya minta kepada seluruh fraksi agar pendapat akhir fraksi masing-masing melalui juru bicaranya dapat menyerahkan pendapat akhir fraksinya ke meja pimpinan,” jelas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kamis(27/10).
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro (F-PD) dalam laporannya mengatakan, Rapat Paripurna Dewan merupakan momentum bersejarah setelah 66 tahun bangsa kita merdeka. “Insya Allah hari ini bangsa Indonesia akan melakukan perubahan besar dalam sistem hukum positif tentang pengelolaan zakat,” katanya.
Menurutnya, undang-undang ini merupakan satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif, dimana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan jaminan kepada seluruh fakir miskin yang menjadi mustahik utama zakat.
Apabila hal ini dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, jelas Gondo, maka hakekat kemerdekaan akan dirasakan oleh saudara-saudara kita yang lemah dan belum beruntung dalam memperbaiki kualitas hidupnya. “Konsepsi pemikiran tersebut menjadi dasar pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Gondo.
Dia menambahkan, salah satu dasar pertimbangan Komisi VIII DPR mengajukan usul perubahan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan alasan UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 dirasakan masih belum optimal untuk mengakomodir penyelenggaraan kewajiban zakat dalam sistem yang profesional. Karenanya undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, tambahnya.
“Berdasarkan alasan tersebut, Komisi VIII DPR melakukan usul inisiatif perubahan terhadap UU tentang Pengelolaan Zakat agar kebijakan pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik serta disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Gondo berharap, setelah RUU ini disahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksanaannya, agar undang-undang ini dapat berlaku efektif.
Dalam undang-undang ini diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan dapat ditempat lainnya.
Dan dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ yang mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri serta wajib melaporkan tugas-tugasnya tersebut seteleah di audit kepala Baznas secara berkala.
Sumber : ( http://www.detiknews.com/read/2011/11/01/010003/1756911/727/dpr-setujui-ruu-zakat-infaq-dan-shodaqoh--zis--menjadi-undang-undang?9922022).