Kamis, 23 Agustus 2012

Halal Bihalal


Makna Halal Bihalal
Halal bihalal, adalah dua rangkaian kata yang sering diucapkan dalam suasana Idul Fitri, dan istilah Halal bihalal ini adalah merupakan satu dari istilah “ keagamaan” yang hanya dikenal oleh masyarakat Indonesia. Istilah tersebut seringkali menimbulkan tanda tanya tentang maknanya, bahkan dari segi bahasa, walaupun semua pihak menyadari bahwa tujuannya adalah menciptakan keharmonisan antara sesama.
Paling tidak ada dua makna yang dapat dipahami menyangkut pengertian istilah tersebut, yang ditinjau dari dua pandangan, yaitu:
Pertama, bertitik tolak dari pandangan hukum Islam.
Kedua, berpijak pada arti kebahasaan.
Ditinjau dari segi hukum, kata halal biasanya dihadapkan dengan kata haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang untuk melakukannya, dan bagi pelakunya dapat mengakibatkan dosa serta mengandung ancaman akan mendapatkan siksa. Sementara Halal adalah sesuatu yang dibolehkan untuk melakukannya dan tidak mengandung dosa. Jika demikian, halal bihalal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan meminta maa’af.
Pengertian seperti yang dikemukakan di atas pada hakikatnya belum menunjang tujuan keharmonisan hubungan, karena dalam hal yang halal terdapat sesuatu yang dinamakan makruh atau yang tidak disenangi dan sebaiknya perbuatan yang makruh tidak dikerjakan. Misalnya perceraian, kendatipun merupakan perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Atas dasar itu, istilah Halal bihalal sebaiknya tidak dikaitkan dengan pengertian hukum.
Adapun menurut pandangan kedua adalah dari segi bahasa, akar kata halal yang kemudian membentuk berbagai bentukan kata, mempunyai makna yang beraneka ragam, sesuai dengan bentuk dan rangkaian kata berikutnya. Makna-makna yang tercipta dari bentukan kata tersebut, antara lain adalah: “ menyelesaikan problem “, “ meluruskan benang kusut “, “ melepaskan ikatan “, dan “ mencairkan yang beku”.
Jika demikian, Ber-halal bihalal adalah merupakan suatu bentuk aktivitas yang mengantarkan para pelakunya untuk meluruskan benang yang kusut, menghangatkan hubungan yang tadinya membeku sehingga cair kembali, melepaskan ikatan yang membelenggu serta menyelesaikan kesulitan dan problem yang menghadang untuk terjalinnya keharmonisan hubungan.
Mungkin selama ini terjadi hubungan yang tadinya dingin, keruh, dan kusut disebabkan karena kita lama tidak berkunjung kepada seseorang, atau ada sikap yang kita ambil namun menyakitkan hati orang lain, atau timbul keretakan hubungan dari kesalahpahaman akibat ucapan dan lirikan mata yang tidak disengaja, kesemuanya ini perlu diselesaikan secara baik. Karena itu, yang beku perlu dihangatkan kembali, yang kusut hendaknya diluruskan kembali, dan yang mengikat dilepaskan dari simpulan. Itulah makna serta substansi Halal bihalal.
Semakin banyak dan sering kita mengulurkan tangan untuk memohon kema’afan dari orang yang kita bersalah kepadanya, dan semakin sering kita melapangkan dada untuk memberikan ma’af kepada orang yang mungkin bersalah kepada kita, maka semakin dalam pula penghayatan dan pengamalan kita terhadap hakikat Halal bihalal. Bentuknya kelihatannya memang khas Indonesia, namun hakikatnya adalah ajaran Islam.