Sabtu, 16 April 2011

Jangan Tinggalkan Shalat Walau Di Perjalanan


MENJAMA’ SHALAT
Pelaksanaan shalat bagi ummat islam adalah merupakan ibadah pokok, dalam kondisi apapun seseorang itu, namun ibadah shalat tidak boleh ditinggalkan. Bagi orang yang sedang dalam keadaan sakit yang tidak mempu melaksanakan shalat dengan berdiri, dibenarkan melaksanakannya dengan duduk. Dalam keadaan yang lebih sulit lagi shalat boleh dilaksanakan dengan berbaring, bahkan dengan isyarat sekalipun, namun shalat tidak boleh ditinggalkan. Demikian pula bagi orang yang sedang musafir, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan shalat. Namun dalam syari’at islam diberikan kelonggaran bagi ummat islam yang sedang musafir tersebut melaksanakan shalat dengan cara mengqoshor atau menjamaknya. Mengqoshor maksudnya adalah shalat wajib yang jumlah raka’atnya empat raka’at (zhuhur, ashar dan isya’), boleh dilaksanakan dengan dua raka’at. Apabila dalam posisi yang lebih sempit lagi boleh menjama’ shalat tersebut, maksudnya menyatukan dua waktu shalat pada waktu shalat yang lain. 
Menjama’ shalat itu dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama : Jama’ Taqdim.
Yaitu, shalat ashar dikerjakan pada waktu zuhur atau shalat isya’ dikerjakan pada waktu maghrib. Cara menjama’ shalat seperti ini disebut jama’ taqdim, sebab shalat ashar dan isya’ yang belum masuk waktunya sudah dikerjakan pada waktu shalat sebelumnya ( yaitu setelah shalat zhuhur dan maghrib ).
Cara pelaksanaannya adalah: Setelah masuk waktu zhuhur, terlebih dahulu dilaksanakan shalat zhuhur, kemudian selesai salam langsung melaksanakan shalat ashar. Demikian pula dengan shalat maghrib dan isya’, dengan cara: Pada saat setelah masuk waktu maghrib, terlebih dahulu dilaksanakan shalat maghrib, kemudian selesai salam langsung melaksanakan shalat isya’.
Kedua : Jama’ Ta’khir.
Yaitu, shalat zuhur dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib  dikerjakan pada waktu isya’. Cara menjama’ shalat seperti ini disebut jama’ ta’khir, sebab shalat zhuhur dan maghrib yang sudah masuk waktunya tidak dikerjakan pada saat itu, tetapi diakhirkan pelaksanaannya pada waktu masuk waktu shalat berikutnya. Yaitu waktu shalat ashar dan isya’.
Cara pelaksanaannya adalah: Setelah masuk waktu ashar, terlebih dahulu dikerjakan shalat zhuhur, kemudian selesai salam langsung melaksanakan shalat ashar. Demikian pula dengan shalat maghrib dan isya’, dengan cara: terlebih dahulu dikerjakan shalat maghrib, kemudian selesai salam langsung melaksanakan shalat isya’.
Dalam hal menjama’ shalat ini, ada hal lain yang perlu diketahui, yaitu:
  1. Shalat yang dapat dijama’ adalah shalat zhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isya’.
  2. Baik menjama’ shalat dengan jama’ taqdim maupun dengan jama’ ta’khir, ada dua pilihan lain dalam pelaksanaannya, yaitu: Menjama’ shalat dengan mengqoshor/memendekkan shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at, atau tetap menyempurnakan empat raka’at bagi shalat yang jumlah raka’atnya empat raka’at. Misalnya, seseorang yang akan menjama’ shalat zhuhur dengan shalat ashar, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, dia dapat melaksanakan shalat zhuhur dan ashar masing-masing empat raka’at, atau shalat maghrib dengan shalat isya’ dengan menyempurnakan jumlah raka’at shalat isya’ dengan empat raka’at. Hal yang demikian disebut menjama’ shalat dengan menyempurnakan jumlah raka’atnya. Tetapi bisa juga seseorang menjama’ shalat zhuhur dengan shalat ashar, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir, dia dapat melaksanakan shalat zhuhur dan ashar masing-masing dua raka’at, atau shalat maghrib dengan shalat isya’ dengan mengqoshor shalat isya’ menjadi dua raka’at. Hal yang demikian disebut menjama’ shalat dengan jama’ qoshor.
  3. Menjama’ shalat dengan jama’ taqdim atau dengan jama’ ta’khir dapat dilaksanakan dengan sendirian atau berjama’ah. Tetapi dengan berjama’ah tentu lebih baik atau lebih afdhal.