Selasa, 25 Juni 2013

Nenek Terdakwa Dan Hakim Yang Bijaksana

NENEK TERDAKWA DAN HAKIM YANG BIJAKSANA
Seorang nenek dituntut jaksa karena telah mencuri singkong. Sang nenek berdalih bahwa hidupnya sangat susah dan miskin, anak lelakinya dalam keadaan sakit, sementara cucunya dalam kelaparan. Namun sang pemilik kebun singkong tetap bersikukuh pada tuntutannya, yang katanya agar menjadi contoh bagi warga yang lain.
Setelah terjadi beberapa kali sidang, sampailah Hakim pada putusan sidang. Sebelum membacakan keputusan sidang, sang Hakim memandang pada nenek tersebut dan berkata: “ Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, anda harus dihukum. Saya putuskan, anda harus membayar denda Rp.1000.000,-  dan jika anda tidak mampu membayarnya maka anda harus masuk penjara selama 2,5 tahun.
Sang nenek tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara sang hakim membuka topi toganya dan membuka dompetnya. Lalu memasukkan uang sebesar Rp.1000.000,-  ke topi toganya, lalu berkata kepada hadirin di ruang sidang itu:
“Saya atas nama pengadilan, menjatuhkan denda kepada diri saya sebesar Rp.1000.000,-  dan kepada anda semua yang hadir di ruang sidang ini, masing-masing sebesar Rp.50.000.-. Anggaplah uang yang anda kumpulkan itu sebagai denda kepada kita yang telah membiarkan warga kita dalam kelaparan sehingga harus mencuri untuk memberi makan cucunya”.
Kemudian sang hakim berkata kepada Panitera.
Saudara Panitera, tolong jalankan topi toga saya ini untuk mengumpul uang dari para hadirin, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa agar dia bisa menebus keputusan hukum yang ditetapkan kepadanya. Kalau ada sisanya berikanlah untuknya agar dia dan keluarganya tidak mencuri lagi karena kelaparan.
Kemudian setelah mengetuk palu, sang hakim meninggalkan ruangan sidang.
Sang nenek menerima uang dari hasil urunan mereka yang hadir di ruang sidang sebesar Rp.5.000.000.- termasuk uang Rp.50.000.- dari pemilik kebun singkong yang tersipu malu karena sudah menuntut sang nenek yang tidak berdaya.
Akhirnya sang nenek dapat pulang dengan tenang karena akhirnya dia telah memenuhi keputusan hakim dengan membayar uang denda sebesar Rp.1000.000.-.
Saudara:
Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara diperlukan ketegasan dalam penegakan hukum, diperlukan pula Hakim yang arif dan bijaksana. Di sisi lain diperlukan orang-orang yang memiliki kepekaan sosial terhadap sesama.
Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah ini.

Tidak ada komentar: