Senin, 28 Februari 2011

Bahasan Hadits

Halal Dan Haram itu Sudah Jelas 
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ . [رواه البخاري ومسلم] 
Terjemah Hadits.
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim).
Catatan :
Hadits ini merupakan salah satu diantara landasan pokok dalam syari’at Islam. Ketentuan halal dan haram dalam ajaran Islam sudah jelas ketetapannya. Sesuatu yang belum jelas tentang halal dan haramnya itulah yang dinamakan syubhat, yang apabila dilakukan oleh seseorang kemungkinan hukumnya bisa halal atau bisa juga haram. Karena itu ummat Islam dianjurkan agar berhati-hati terhadap hal-hal yang syubhat. 
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
  1. Meninggalkan hal-hal yang syubhat adalah termasuk sikap wara’ ( sikap wara’, yaitu selalu berhati-hati terhadap segala sesuatu yang dapat mendatangkan dosa ). Dan meninggalkan yang syubhat juga merupakan pertanda ketaqwaan seseorang, sebab dia khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
  2. Orang yang banyak melakukan syubhat akan cenderung terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang haram.
  3. Menghindarkan diri dari yang syubhat akan terhindar dari dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, dan orang yang selalu melakukan dosa yang kecil dapat menyeretnya kepada perbuatan dosa besar.
  4. Baiknya prilaku seseorang merupakan pertanda baiknya hati. Sebab, segala perbuatan yang dilakukan seseorang merupakan dorongan yang timbul dari keinginan hatinya.
  5. Meninggalkan yang syubhat, berarti menutup pintu bagi seseorang terhadap peluang-peluang untuk melakukan perbuatan yang haram.
  6. Berhati-hati dalam masalah agama akan menyelamatkan seseorang dari hal-hal yang di nilai dosa, dan kehormatan dirinya akan senantiasa terjaga. 

Sumber: 40 Hadits An Nawawi, Penulis Imam An Nawawi.


Tidak ada komentar: