Jumat, 17 Juni 2011

Tentang Kewajiban Haji

Tentang Kewajiban Haji
Hari ini ada yang bertanya kepada saya melalui SMS. Pertanyaannya adalah: Adakah dalil tentang kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup?.

Sebenarnya saya sudah mengirimkan jawabannya melalu SMS kepada pihak yang bertanya, namun saya merasa jawaban tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat yang lebih luas, dengan harapan dapat menambah pengetahuan terutama bagi yang belum menemukan dalil yang dimaksud, karena itu saya berinisiatif untuk memposting jawaban tersebut ke Blog saya, dan saya sampaikan pula kepada teman-teman yang sudah ada dalam daftar pertemanan dengan saya di Facebook saya. Semoga bermanfa’at.
Manyangkut masalah dalil yang menyatakan tentang kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, adalah berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. yang termuat dalam kitab Subulu As-Salam, oleh: Imam Muhammad Bin Ismail Al-Kahlani As-Shon’ani, seperti yang tertera di bawah ini:
وعَنْهُ رضي اللَّهُ عنهُ قالَ: خطبنا رسُولُ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فقال: "إنَّ الله كتب عليكمُ الحج" فقامَ الأقرع بن حابس فقال: أَفي كلِّ عامٍ يا رسولَ الله؟ قال: "لَوْ قُلتُها لوجبت، الحجُّ مَرَّة، فما زاد فَهُو تطوُّعٌ" رواهُ الخمْسةُ غيْر الترمذي وأَصْلُهُ في مسلم من حديث أَبي هُريْرةَ.
Artinya: “ Dan daripadanya (maksudnya dari Ibnu Abbas r.a. ) dia berkata: Rasulullah SAW.  berkhutbah kepada kami, Rasul bersabda; “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu (ummat islam) untuk menunaikan haji ”, lantas ada seorang yang bernama Al-Aqra’ Bin Haabis’, dia berdiri dan bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulallah”?. Rasul berkata; andai aku katakan ya, pasti diwajibkan setiap tahun. (sabda Rasul) “Haji itu hanya sekali, selebihnya adalah sunnat ”. ( Hadits ini riwayat khamtsah(lima perawi) kecuali Tirmizi ( mereka adalah; Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah ). Asalnya adalah pada shahih Muslim dari hadits Abi Hurairah).
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa ibadah haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, namun demikian bagi orang yang mempunyai kemampuan, boleh melakukannya beberapa kali dan nilai hajinya yang ke dua dan seterusnya adalah nilai ibadah sunnat.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat dimengerti, khususnya oleh yang menyampaikan pertanyaan ini kepada saya.
وَالله ُ اَعْـلـَـمُ.



Tidak ada komentar: