AWAL PENETAPAN TAHUN HIJRIYAH
Drs. H. Khairul Akmal Rangkuti
Penetapan hitungan tahun pada masa sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, pada masa sesudah Nabi Muhammad dilahirkan, bahkan sampai pada masa Nabi Muhammad menjadi Rasul dan sampai pada masa Khalifah Abu Bakar sungguhnya belum ada ketentuan. Adapun penetapan tahun pada masa sebelum Rasul dan masa sesudah Rasul diangkat menjadi Nabi, begitu pula pada masa Khalifah Abu Bakar selalu dikaitkan kepada peristiwa yang terjadi pada masa itu atau peristiwa yang sangat mudah untuk mereka ingat. Misalnya Nabi Muhammad dilahirkan pada tanggal 12 Rabiul awal tahun Gajah, mereka menyebutnya tahun Gajah sebab tepat pada hari kelahiran Nabi Muhammad peristiwa Tentara bergajah yang dikerahkan Abrahah untuk menghancurkan Ka’bah di Makkah terjadi pada saat itu, maka mereka sebut tahun itu dengan tahun Gajah.
Adapun penetapan tahun hijriyah menjadi ketetapan tahun untuk ummat Islam, ditetapkan pada masa Khalifah Umar Bin Khattab. Sejarah mencatat bahwa Umar Bin Khattab mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dalam menentukan hitungan tahun yang akan dijadikan hitungan tahun untuk ummat Islam. Adapun yang menjadi persoalan bagi para sahabat yang ikut bermusyawarah pada saat itu, dari mana menentukan hitungan tahun pertama yang dapat dijadikan hitungan tahun untuk ummat Islam. Banyak diantara sahabat yang mengusulkan dalam musyawarah tersebut, ada yang mengusulkan hitungan tahun satu dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad, ada yang mengusulkan sejak Nabi Muhammad menerima wahyu yang pertama dan ada yang mengusulkan sejak Nabi Muhammad mengalami peristiwa Isra’ Mi’raj. Namun semua usulan tersebut tidak menarik perhatian Umar Bin Khattab. Dalam suasana kepakuman yang terjadi dalam musyawarah tersebut, Ali Bin Abi Thalib mengusulkan bagaimana kalau hitungan tahun satu bagi Ummat Islam dihitung sejak peristiwa Hijrahnya Rasul ke Madinah. Adapun dasar pertimbangannya adalah bahwa peristiwa Hijrah tersebut sangat mempunyai makna yang penting terhadap perkembangan ummat Islam, diantaranya adalah bahwa sejak Rasul dan para sahabat Hijrah ke Madinah, ummat Islam dapat berdakwah lebih gencar dan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh orang-orang kafir.
Adapun penetapan tahun hijriyah menjadi ketetapan tahun untuk ummat Islam, ditetapkan pada masa Khalifah Umar Bin Khattab. Sejarah mencatat bahwa Umar Bin Khattab mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dalam menentukan hitungan tahun yang akan dijadikan hitungan tahun untuk ummat Islam. Adapun yang menjadi persoalan bagi para sahabat yang ikut bermusyawarah pada saat itu, dari mana menentukan hitungan tahun pertama yang dapat dijadikan hitungan tahun untuk ummat Islam. Banyak diantara sahabat yang mengusulkan dalam musyawarah tersebut, ada yang mengusulkan hitungan tahun satu dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad, ada yang mengusulkan sejak Nabi Muhammad menerima wahyu yang pertama dan ada yang mengusulkan sejak Nabi Muhammad mengalami peristiwa Isra’ Mi’raj. Namun semua usulan tersebut tidak menarik perhatian Umar Bin Khattab. Dalam suasana kepakuman yang terjadi dalam musyawarah tersebut, Ali Bin Abi Thalib mengusulkan bagaimana kalau hitungan tahun satu bagi Ummat Islam dihitung sejak peristiwa Hijrahnya Rasul ke Madinah. Adapun dasar pertimbangannya adalah bahwa peristiwa Hijrah tersebut sangat mempunyai makna yang penting terhadap perkembangan ummat Islam, diantaranya adalah bahwa sejak Rasul dan para sahabat Hijrah ke Madinah, ummat Islam dapat berdakwah lebih gencar dan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh orang-orang kafir.
Di sisi lain posisi Nabi Muhammad sejak Hijrah ke Madinah tidak hanya sebagai seorang Nabi, tetapi Nabi Muhammad sekaligus menjadi seorang pimpinan Negara, sebab setelah Nabi Muhammad Hijrah ke Madinah Daulah Islamiyah terbentuk. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Ali Bin Abi Thalib mengusulkan peristiwa hijrah tersebut ditetapkan sebagai tahun satu bagi ummat Islam.
Atas dasar usulan dari Ali Bin Abi Thalib dengan segenap alasan-alasan yang sangat mendasar tersebut maka Umar bin Khattab menerima usulan dari Ali bin Abi Thalib, dan dikarenakan penentuan tahun tersebut diambil dari peristiwa Hijrahnya Rasul maka hitungan tahun tersebut dinamakan hitungan tahun Hijriyah. Adapun penetapan tahun Hijriyah ini ditetapkan pada tahun ke empat masa ke Khalifahan Umar Bin Khattab, tepatnya hari senin tanggal 8 Rabiul Awal tahun ke 17 H. / 30 Maret 638 M.
Adapun penentuan nama-nama bulan yang ada, sebenarnya masyarakat Arab jahiliyah jauh sebelum Nabi Muhammad dilahirkan sudah mengenal nama-nama bulan dan mereka memberi nama-nama bulan tersebut sesuai pula dengan keadaan dan kondisi serta tradisi yang berkembang dalam kehidupan mereka. Adapun nama-nama bulan berikut dengan sebab penamaannya adalah sebagai berikut :
- Muharram : Mereka sebut bulan Muharram karena bulan ini adalah bulan yang dihormati atau bulan pantangan bagi masyarakat Arab untuk berperang. Kebiasaan suku-suku yang ada pada masa itu selalu berperang antara satu dengan lainnya, namun apabila bulan Muharram datang mereka sama-sama menghormati bulan tersebut dan dengan sendirinya terjadi gencatan senjata diantara mereka walaupun peperangan diantara mereka sedang berkecamuk.
- Shafar : Shafar artinya kosong, mereka menyebut bulan ini kosong karena pada bulan ini kaum laki-laki pada umumnya pergi keluar kota untuk berdagang atau berperang, karena itu kampung mereka kosong dari kaum laki-laki.
- Rabi’ Al-awal : Rabi’ artinya menetap, yaitu bulan pertama para laki-laki menetap di kampung halaman setelah bepergian.
- Rabi’ as-Sani /Al-akhir : Bulan ke dua untuk menetap bagi kaum laki-laki.
- Jumadil Awal : Jumadi artinya kering, maksudnya mulai datang musim kering untuk bulan yang pertama.
- Jumadil Tsani / Akhir : Yaitu musim kering untuk bulan yang ke dua.
- Rajab : Artinya Mulia, Bangsa Arab sejak zaman dahulu sangat memuliakan bulan ini, dan mereka juga melakukan gencatan senjata manakala sedang berkecamuk peperangan antara sesama mereka.
- Sya’ban : Artinya berkelompuk, maksudnya pada bulan ini bangsa Arab berangkat untuk berdagang mencari nafkah dalam keadaan berkelompok-kelompok, disebut juga kafilah-kafilah dalam perdagangan.
- Ramadhan : Artinya sangat panas. Mereka namakan bulan ini dengan Ramadhan karena pada bulan ini adalah puncaknya musim panas.
- Syawal : Artinya. Kebahagiaan. Mereka namakan bulan ini bulan Syawal karena mereka sangat bergembira setalah melalui bulan musim panas.
- Dzulqaidah : Artinya, Pemilik tempat duduk. Maksudnya pada bulan ini bagi orang-orang Arab saat itu menggunakan bulan ini untuk istirahat dengan keluarga, atau boleh juga disebut dengan bulan untuk duduk santai bersama keluarga.
- Dzulhijjah : Artinya bulan Haji. Pada dasarnya orang-orang yang ada di Jazirah Arabiyah pada waktu itu biasa datang ke Makkah untuk menunaikan Haji. Adapun perintah Haji yang mereka laksanakan adalah mengikut perintah haji dari Nabi-Nabi sebelum Nabi Muhammad, sebab syari’at ibadah haji bagi Nabi-Nabi yang terdahulu sebenarnya sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar