Minggu, 06 November 2011

KEGIATAN JAMA'AH HAJI DI MINA


KEGIATAN JAMA’AH HAJI SELAMA BERADA DI MINA
Setelah melaksanakan wukuf di Padang Arafah, dan setelah melaksanakan Mabit di Muzdalifah, maka jama'ah haji berangkat ke Mina. Adapun kegiatan ibadah haji yang akan dilaksanakan oleh para jama'ah haji selama mereka berada di Mina adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh jama’ah haji adalah melontar Jumrah ‘Aqabah dengan tujuh buah batu.
Kemudian setelah selesai melontar Jumrah 'Aqabah, jama’ah haji dapat bertahallul, yang ditandai dengan memotong rambut atau bercukur. Namun yang terbaik (Afdhal) adalah bercukur, dan tahallul ini disebut dengan tahallul awal.
Dengan terlaksananya tahallul awal ini, maka jama’ah haji sudah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian biasa, dan sudah terbebas dari larangan yang ada pada saat masih ber-ihram kecuali satu hal, yaitu melakukan hubungan suami isteri.
Untuk selanjutnya pada tanggal 11 Dzulhijjah jama’ah haji kembali melontar Jumrah, kali ini yang dilontar adalah ketiga Jumrah yaitu, Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah yang masing-masing Jumrah dolontar dengan tujuh buah batu.
Melontar ketiga Jumrah tersebut diawali dengan melontar Jumrah Ula, kemudian Wustha dan berikutnya Jumrah ‘Aqabah. Pelaksanaan melontar jumrah pada tanggal 11 dan tanggal berikutnya, jama'ah haji sudah memakai pakain biasa, sebab sudah bertahallul pada saat selesai melontar Jumrah  'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Selanjutnya pada tanggal 12 Dzulhijjah jama’ah haji kembali melontar Jumrah. Pelaksanaan melontar Jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah ini sama seperti pelaksanaan melontar Jumrah pada tanggal 11 Dzulhijjah.
Bagi jama’ah yang memilih Nafar awal, setelah selesai melontar Jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah dapat meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah sebelum matahari tenggelam dan tidak lagi melontar pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Bagi Jama’ah yang memilih Nafar Tsani masih tetap berada di Mina untuk menginap satu malam lagi, dan pada tanggal 13 Dzulhijjah kembali melontar ketiga-tiga Jumrah, setelah selesai melontar pada tanggal 13 Dzulhijjah tersebut, jama’ah haji baru meninggalkan Mina untuk kembali ke Makkah.
Dalam hal adanya pilihan untuk Nafar awal atau Nafar Tsani bagi jama'ah haji, adalah berlandaskan kepada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 203 :
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya“.

Tidak ada komentar: